Program padat karya tunai (Cash For Work) yang ditargetkan pada 2018 terdapat sedikitnya 1.000 desa yang tersebar di 100 kabupaten
39 Ribu Pendamping Desa Dikerahkan Untuk Sukseskan Padat Karya Tunai Dari Dana Desa
Dalam pembangunan padat karya tunai ini setiap pekerja mendapatkan upah Rp100 ribu per hari dengan masa kerja selama 30 hari.
Kemendes PDTT akan mempercepat kesejahteraan masyarakat desa, terutama penurunan angka kemiskinan serta pengurangi pengangguran di Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
Padat karya tunai desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa.
Anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.
Kebijakan Presiden Joko Widodo berupa PKTD yang ditindaklanjuti oleh Kemendes PDTT tersebut perlu didorong agar ke depan Dana Desa dapat digunakan lebih banyak lagi untuk mendukung sarpras desa.
Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai
M. Fachri yakin segala kendala yang di hadapi di lapangan, akan terurai dan mendapatkan solusi terbaik
Dana desa, kata Eko, dalam pengelolaannya mulai tahun 2018 wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai oleh masyarakat desa setempat